Ombudsman tingkatkan sinergi dalam pencegahan perusakan hutan di Kepri

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait pencegahan dan penegakan hukum perusakan hutan yang ada di wilayah setempat.  "Dalam pertemuan tadi disampaikan bahwa sudah sekitar 47 persen bahwa hutan di Kepri diokupasi. Barangkali antisipasinya angka ini jangan bergerak lagi. Bahkan melakukan perbaikan hutan yang sudah rusak lebih baik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari di Batam, Kamis.  Ia mengatakan hal tersebut dinilai penting karena terdapat hutan yang di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang disertai dengan waduk.  "Kalau hutannya rusak maka waduknya rusak, air waduk menjadi habis ataupun berkurang. Ini yang kami antisipasi," ujar dia.


Adapun beberapa pemangku kebijakan yang dilibatkan dalam pencegahan dan penegakan hukum perusakan hutan di Kepri di antaranya Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XII Tanjung Pinang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Kepri, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait pencegahan dan penegakan hukum perusakan hutan yang ada di wilayah setempat.

"Dalam pertemuan tadi disampaikan bahwa sudah sekitar 47 persen bahwa hutan di Kepri diokupasi. Barangkali antisipasinya angka ini jangan bergerak lagi. Bahkan melakukan perbaikan hutan yang sudah rusak lebih baik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari di Batam, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut dinilai penting karena terdapat hutan yang di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang disertai dengan waduk.

"Kalau hutannya rusak maka waduknya rusak, air waduk menjadi habis ataupun berkurang. Ini yang kami antisipasi," ujar dia.

Kepala Bidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan DLHK Provinsi Kepri Bherly Andia mengatakan kawasan hutan di Kepri sekitar 382 ribu hektar namun 47 persen lainnya sudah tidak kawasan hutan.


Ia menjelaskan kawasan tersebut digunakan sebagai permukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan dan kawasan industri.

"Sebagian area yang tidak hutan itu memang sudah ada izinnya dan sebagian lagi memang ilegal. Dan inilah sinergi antara kita yang di bangun Ombudsman agar bisa menyelesaikan persoalan tadi," kata Bherly.

Lebih lanjut Bherly menjelaskan kerusakan hutan terbesar di Kepri berada di Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.

Hal itu dikarenakan tiga daerah tersebut ditujukan sebagai kawasan investasi Free Trade Zone (FTZ).

"Karena daerah tersebut tujuan investasi di tetapkan sebagai kawasan FTZ juga ruang itu menjadi kebutuhan dan juga peningkatan jumlah penduduk. Itu paling besar di Kepri, yakni di Batam, Bintan, dan Karimun," kata dia.

sumber : antaranews

0 Komentar