Diami Hutan Tak Bisa Diberi Legalitas, DAD Sebut Banyak di IKN, Dukung Redistribusi

Diami Hutan Tak Bisa Diberi Legalitas, DAD Sebut Banyak di IKN, Dukung Redistribusi


Pemerintah daerah berupaya agar warga yang mendiami kawasan hutan ini diredistribusi, sehingga statusnya jelas dan tidak jadi persoalan. 

Hal ini mengemuka pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta, yang dibuka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Selasa (4/10). 

Tidak hanya itu, permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria di daerah menjadi bahasan seru pada rakernas ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam, kemarin, menuturkan, rakernas membahas dan menyampaikan kemajuan pelaksanaan kebijakan satu peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, serta membahas gagasan ide dan terobosan dalam menjawab tantangan dalam pelaksanaan kebijakan satu peta, membahas ketidaksesuaian dalam pemanfaatan penggunaan ruang.

“Permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria merupakan sebagian permasalahan yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia. 

Untuk menyelesaikan permasalahan terkait agraria, pemerintah melakukan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP), dan PKSP ini merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga jadi acuan akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial,” kata Hamdam.

Tanpa menguraikan data, Hamdam yang dalam rakernas didampingi Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Niko Herlambang, itu, juga menyinggung masyarakat di wilayah kerjanya yang telah lama tinggal di hutan. 

“Hampir semua kita sudah sama-sama memahami bahwa ada sebagian masyarakat kita yang secara turun-temurun mendiami hutan yang tentu tidak bisa kita berikan legalitas, sehingga kami meminta daerah sedapat mungkin ini diredistribusi. 

Kasihan mereka dan agar ini tidak akan menjadi persoalan,” kata mantan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dewan Adat Dayak (DAD) PPU melalui ketuanya Helena Lin Legi mendukung upaya redistribusi ini. “Redistribusi sangat perlu, dan itu permintaan kami dari dulu,” kata Helena Lin Legi menjawab Kaltim Post, Rabu (5/10). 

Ia menambahkan, tanah yang kelompok masyarakat diami itu karena status tanah ulayat mereka berubah jadi kawasan hutan. Ada yang hutan tanaman industri (HTI), kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK). 

“Terbanyak di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, PPU,” tambahnya. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sepaku, PPU Adi Kustaman saat dikonfirmasi sekaitan luas tanah di kawasan IKN yang ditempati warga, ia menyebut, mencapai ratusan hektare. 

Namun, ucap dia, data tersebut merupakan hasil pendataan/identifikasi internal dan bersifat sementara.

sumber : prokal

0 Komentar