Sektor Kehutanan Diharapkan Kurangi 60 Persen Emisi Gas Rumah Kaca


Sektor Kehutanan Diharapkan Kurangi 60 Persen Emisi Gas Rumah Kaca


Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman di Palembang, Sumsel, Rabu, mengatakan sektor kehutanan dinilai lebih berpengaruh dibandingkan empat sektor lainnya yakni energi, pertanian, industri, pengolahan sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengharapkan kontribusi sektor kehutanan hingga 60 persen dalam pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca hingga tahun 2030.

Karena itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya sudah mengeluarkan Surat Keputusan terkait rencana operasional dalam pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.

Pemerintah sudah membagi dalam tiga rencana aksi yakni aksi penurunan emisi yaitu mengendalikan dan menurunkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan menekan laju kerusakan hutan.

Kemudian, yang kedua mempertahankan hutan yang masih ada dan yang ketiga meningkatkan penanaman pohon.

“Untuk penanaman ini akan ada perubahan dibandingkan sebelumnya, kami tidak lagi menyarankan yang tersebar tapi harus berkelompok agar bisa dipantau melalui Citra Satelit,” kata dia.

Dengan begitu, hutan-hutan baru akan terbentuk beserta kawasan hidrologisnya sehingga dipastikan akan menambah tutupan hutan yang saat ini baru mencapai target 51 persen.

Ia menjelaskan pemerintah sudah memilih beberapa provinsi untuk menjalankan program penurunan emisi gas rumah kaca ini, yakni salah satunya Sumsel.

Sumsel menjadi provinsi yang penting dalam pencapaian target ini karena hingga kini daerah tersebut belum lepas dari intaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Artinya jika Sumsel dapat menekan kejadian karhutla maka sama saja berkontribusi dalam penurunan gas rumah kaca,” kata dia.

Sumsel terpilih karena daerah ini masih memiliki kawasan hutan, mangrove dan gambut yang masih bagus, di tengah bencana karhutla yang terus terjadi setiap tahun.

Perjanjian Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca-2020 dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan diserahkan kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).

Dokumen NDC menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia, yakni sebesar 29 persen tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41 persen bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.

sumber : antara

0 Komentar