Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Keduanya ialah Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN periode 2013-2015 Muchamad Muchlis.
"Masing-masing terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung dikurangi dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Juli 2022.
Ali mengatakan, masing-masing terpidana menjalani pidana badan selama 6 tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dikurangi dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani.
"Jaksa Eksekutor, kemarin (28/7) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Priyadi Kardono dan terpidana Muchamad Muchlis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga : Hilangnya Hutan Peru dalam 5 Tahun, Berikut Rilis Gambar NASA
Selain itu, Priyadi dan Muchlis juga diwajibkan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
"Dibebani juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, Priyadi Kardono sebesar Rp30 juta dan Muchamad Muchlis sebesar Rp45 juta dan USD600," kata Ali.
Sekadar diketahui, dua mantan pejabat lembaga negara didakwa melakukan korupsi.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat praktik korupsi itu senilai Rp179,1 miliar.
Dalam pengadaan CSRT, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis disebut telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah. [tribun]
0 Komentar