Pengukuran dan pemetaan hutan terdiri dari dua kegiatan yaitu pengukuran hutan dan pemetaan hutan. Dua kegiatan tersebut sangat berkaitan. Jika dilihat dari urutannya pengukuran berkaitan dengan kegiatan hulu sedangkan pemetaan adalah kegiatan hilir. Pemetaan dengan arti lain akan bisa dilakukan manakala pengukuran telah selesai dilakukan. Kegiatan pengukuran dan pemetaan di kalangan masyarakat lebih dikenal dengan nama survei dan pemetaan.
Sekarang apa pengertian pengukuran hutan ? Apa pengertian pemetaan hutan ? Pengukuran hutan adalah kegiatan menentukan titik batas di atas permukaan bumi (tanah atau perairan) dari suatu areal hutan untuk memisahkan kawasan hutan dengan selain kawasan hutan, atau membagi jenis kawasan hutan yang memiliki perbedaan fungsi atau peruntukan. Ilmu yang mendasari pengukuran hutan ini adalah ilmu ukur tanah. Ilmu ukur tanah tersebut merupakan sebagian kecil dari ilmu yang lebih luas yang dinamakan Ilmu Geodesi.
Pemetaan hutan adalah kegiatan menggambarkan suatu kawasan hutan yang ditransformasikan ke dalam media datar dan diperkecil yang didasari dengan seni dan teknik kartografi. Ilmu Kartografi sendiri memiliki definisi sebagai gabungan dari ilmu, seni dan teknik dalam pembuatan (penggambaran) peta sehingga jelas untuk melakukan pemetaan hutan dasar ilmu yang akan dipelajari adalah Ilmu Kartografi. Guna mengenal lebih jauh tentang ilmu yang mendasari pemetaan hutan yaitu ilmu ukur tanah dan ilmu yang mendasari pemetaan hutan yaitu kartografi, mari kita pelajari terlebih dahulu satu demi satu.
0 Komentar