Untuk memenuhi mekanisme IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ini diperlukan bantuan dari citra satelit resolusi tinggi. Sehingga permohonan izin pemilik kepentingan bisa diterima. IPPKH sendiri adalah penggunaan kawasan hutan demi kepentingan pembangunan di luar dari kehutanan itu sendiri.
Namun dalam hal ini, perizinannya tidak meliputi perubahan fungsi saja dan khusus untuk peruntukan daerah hutan. Jadi kawasannya nanti tetap di kembalikan kepada Negara berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan sampai berakhir. Kawasan hutan yang bisa digunakan untuk PPKH hanya hutan lindung dan produksi saja.
Baca juga : 472 Hektare Lahan di Sumsel Terbakar, Lebih Luas dari Karhutla 2021
Sedangkan TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) adalah pemanfaatan daerah hutan dengan cara mengubah peruntukan kawasannya menjadi bukan daerah kehutanan namun diimbangi dengan memberikan lahan penggantinya.
Dalam pemanfaatan kehutanan pada mekanisme TMKH harus ada lahan pengganti yang diberikan di luar dari daerah hutan. Kemudian daerah tersebut dijadikan sebagai kawasannya untuk kepentingan pembangunan di luar dari kehutanan. Dalam hal ini daerah yang dipakai untuk TMKH merupakan hutan produksi tetap dan terbatas.
Baca juga : Astronaut NASA ini Sedih Lihat Bumi dari Luar Angkasa
Jadi didalamnya tidak ada izin pemanfaatan hutan atau surat persetujuan dari TMKH itu sendiri. Untuk mengajukan perizinan IPPKH dan TMKH bisa dilakukan melalui Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Permohonan tersebut bisa diajukan juga kepada menteri, walikota, gubernur, dll.
0 Komentar