Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.
Rencana tata ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional dan RDTR Kabupaten dan Kota).
RDTR sendiri umumnya sangat penting sekali bagi pemilik usaha ketika membahas tentang perizinan yang diatur oleh pemerintah. RDTR selalu berkaitan dengan pemanfaatan Peta Citra Satelit
Ini adalah sebuah rencana terperinci seputar tata ruang wilayah kota atau kabupaten berdasarkan peraturan zonasi. Jadi penjabarannya meliputi rencana tata ruang wilayah atau RTRW Kabupaten pada distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan juga non-bangunan. Artinya RDTR Kabupaten berguna untuk mengatur kegiatan fungsional.
Baca juga : Manfaat Citra Satelit Untuk Bidang Hutan
Beberapa kegiatan fungsional yang diatur meliputi perencanaan ruang di atasnya. Sehingga kondisi lingkungan menjadi lebih seimbang, serasi, nyaman, aman, dan lebih produktif. Semuanya itu akan terjadi bila pemanfaatan Peta foto satelit dimanfaatkan dengan baik untuk RDTR.
Pentingnya Citra Satelit Resolusi Tinggi untuk Perencanaan Tata Ruang
Penyusunan RDTR ini membutuhkan bantuan satelit yang memiliki resolusi spasial sampai dengan kurang dari 60 cm. Sehingga semua datanya bisa di cek secara mendetail. Hal tersebut sangat penting sekali karena perencanaan daerah secara menyeluruh sering dijadikan permasalahan umum di wilayah Indonesia.
Maka dari itu dibutuhkan satelit dengan resolusi tinggi guna meningkatkan kemampuan dalam melakukan identifikasi objek tertentu. Disamping itu, hal tersebut juga dipakai untuk pemetaan menggunakan skala 1: 2500. Umumnya Lapan akan memberikan data penginderaan jauh menggunakan mosaik beresolusi tinggi di Indonesia ke beberapa instansi pemerintah.
Baca juga : Citra Satelit yang Paling Banyak Digunakan untuk Persyaratan IPPKH
Mereka adalah Badan Pengelola REDD+, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Pertanian, Agraria serta Tata Ruang, Kelautan Perikanan, dan juga BPS. Itulah sebabnya para pemangku kebijakan tersebut diharapkan bisa menyusun rencana tata ruang dengan baik secara menyeluruh.
Melihat hal tersebut, maka satelit bisa menjadi salah satu solusi yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan perencanaan detail terhadap tata ruang tertentu. Keberadaannya bisa menjadi bagian terpenting dalam pembuatan RDTR. Karena satelit tersebut bisa memberikan informasi secara mendetail.
Mulai dari Peta pertanahan, lahan baku sawah, tata batas kawasan hutan, pemetaan irigasi, perencanaan lahan pertanian, pembuatan blok sensus, dan juga pemantauan daerah pertambangan. Jadi dalam hal ini, peran citra satelit sangat penting sekali untuk kegiatan RDTR.
Fungsi Rencana Detail Tata Ruang
Pada dasarnya RDTR itu berperan sebagai kendali mutu terhadap pemanfaatan wilayah kota atau kabupaten berdasarkan peraturan pada RTRW, pengendalian ruang, penerbitan izin, serta penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan). Untuk menentukan intensitas dari penggunaan ruang di setiap daerah, maka diperlukan program khusus.
Sehingga dari situlah bisa ditetapkan daerah yang harus diprioritaskan. Setelah itu dibuat sebuah program pengembangan kawasan serta pengendalian penggunaan ruang di tingkat sub BWP /BWP. Untuk peraturan lebih lanjut, maka dibuatlah sistem detail terhadap tata ruang perkotaan dan zonasinya.
Baca juga : Pendangkalan Sungai dan Teknologi Monitoringnya
Untuk peraturan zonasi itu sendiri bisa dijadikan sebagai bahan pembuatan RTRK atau RTBL. Dalam hal ini pihak pemerintah telah mengatur zonasi yang khusus untuk kawasan perumahan, perkantoran, serta industri berdasarkan citra satelit worldview. Itulah sebabnya bagi pemilik usaha harus memastikan dulu soal peraturan RDTR tersebut.
Alamat usaha yang digunakan harus berdasarkan peraturan RDTR. Karena izin lokasi usaha baru bisa dikeluarkan dengan cepat bila kawasan tersebut mempunyai RDTR. Itu terjadi karena pemerintah tata ruangnya secara detail. Izin lokasi yang diminta akan langsung diterbitkan tanpa pertimbangan teknis bila sudah memiliki RDTR.
Itulah sebabnya bagi pemilik usaha sebaiknya segera melakukan beberapa langkah tertentu untuk melakukan perencanaan terhadap pembuatan RDTR lebih lanjut. Harapannya adalah supaya izin usahanya segera diterima dan pelaku usaha bisa melakukan pekerjaannya sebagaimana mestinya dengan nyaman.
0 Komentar